ARTIKEL KORUPSI

| Kamis, 18 Mei 2017
Nama : Billy Khona Biono
Kelas : 1KB01
NPM : 21116415

KORUPSI

Ada beberapa pengertian Korupsi. Korupsi berasal dari bahasa Latin coruptio dan corruptus yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam bahasa Yunani corruptio perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap,tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, materil, mental, dan umum. Apabila dilihat dari asal-usul istilahnya, korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio yang berarti kerusakan, pembusukan, kemerosotan, dan penyuapan. Ada beberapa istilah yang mempunyai arti yang sama dengan korupsi, yaitu corrupt (Kitab Negarakrtagama) artinya rusak, gin moung (Muangthai) artinya makan bangsa, tanwu (China) berarti keserakahan bernoda, oshoku (Jepang) yang berarti kerja kotor. Berdasarkan makna harfiah, korupsi adalah keburukan, keburukan, kejahatan, ketidakjujuran, penyimpangan dari kesucian, kata-kata yang bernuansa menghina atau memfitnah, penyuapan. Dalam bahasa Indonesia korupsi adalah perbuatan buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Semakin maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, maka menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab terjadinya tindakan tersebut. Kini perlu diungkap bahwa tindak pidana korupsi yang telah mengakar dalam tubuh masyarakat tertentu harus dicari sumber-sumbernya berdasarkan latar belakang sejarah dan kebudayaanya. Kita mesti meninjau suatu kemungkinan yang demikian dalam mengungkap sumber-sumber korupsi. Misalnya perlu diteliti adakah hubungan meluasnya korupsi dengan sejarah perkembangan masyaralat Indonesia, dengan struktur sosial, dengan kebiasaan, tata cara dan sikap hidup, serta dengan pola kebudayaan yang dianut. Adapun tindakan-tindakan atau sikap, perilaku yang menjadi kebiasaan, meskipu di luar dikutuk oleh kita, tetapi secara diam-diam ditoleransi, pasti mempunyai hubungan dengan pandangan hidup kita.
Korupsi merupakan permasalahan besar yang harus diatasi, agar tercapai pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang korupsi yang setiap hari diberitakan oleh media massa baik cetak maupun eletronik, terlihat adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi. Lembaga-lembaga anti korupsi tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktek tercela ini. Peraturan perundang-undang yang merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat oleh pemerintah pun seakan juga diabaikan dan  menjadi meaning less, apabila tidak dibarengi dengan kesungguhan untuk manifestasi dari peraturan perundang-undangan yang ada. Politik hukum tidak cukup, apabila tidak ada recovery terhadap para eksekutor atau para pelaku hukum. Kejadian seperti ini mempertegas alasan dari politik hukum yang dirancang oleh pemerintah tidak lebih hanya sekedar memenuhi meanstream yang sedang terjadi.
Untuk menggalakkan transformasi budaya anti korupsi, kita dapat mencoba apa yang pernah dilakukan RRC dengan menyesuaikan pada kondisi masyarakat kita. Pada Tahun 1951, di sana dilancarkan kampanye besar-besaran tiga anti, yaitu antikorupsi, antipemborosan, dan anti sikap birokrasi yang kaku. Lalu disusul dengan gerakan masyarakat yang melancarkan lima anti, diantaranya antisogok menyogok, antitipu daya menghindari pembayaran pajak, antipenipuan, anti mencuri milik negara, dan antipembocoran rahasia ekonomi.. Jelas pula, bahwa nilai-nilai budaya birokrasi-patrimonial telah amat ketinggalan zaman, tidak lagi sesuai dengan kesadaran bangsa kita yang mendambakan birokrasi yang bersih dan jujur, mengabdi pada kepentingan umum dan seluruh masyarakat.
Korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Upaya pemberantasan korupsi yang terdiri dari dua bagian besar, yaitu (1) penindakan, dan (2) pencegahan tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


Daftar Pustaka
Utari,S.2009.”Pendidikan Anti Korupsi”
Juwana.2006.”Politik Hukum UU Bidang Ekonomi di Indonesia”.
Joyonegoro,W.2013.”Pidana Korupsi di Indonesia”.
Indriana,H.2013.”Postur Korupsi di Indonesia”.
Kurniadi,Y.2013.”Pengertian Korupsi”.


0 komentar:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲