Kelas : 1KB01
NPM : 21116415
KORUPSI
Ada
beberapa pengertian Korupsi. Korupsi berasal dari bahasa Latin coruptio
dan corruptus yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam bahasa Yunani
corruptio perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap,tidak
bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, materil,
mental, dan umum. Apabila dilihat dari asal-usul istilahnya, korupsi berasal
dari bahasa Latin corruptio yang berarti kerusakan, pembusukan, kemerosotan,
dan penyuapan. Ada beberapa istilah yang mempunyai arti yang sama dengan
korupsi, yaitu corrupt (Kitab Negarakrtagama) artinya rusak, gin moung
(Muangthai) artinya makan bangsa, tanwu (China) berarti keserakahan bernoda,
oshoku (Jepang) yang berarti kerja kotor. Berdasarkan makna harfiah, korupsi
adalah keburukan, keburukan, kejahatan, ketidakjujuran, penyimpangan dari
kesucian, kata-kata yang bernuansa menghina atau memfitnah, penyuapan. Dalam
bahasa Indonesia korupsi adalah perbuatan buruk seperti penggelapan uang,
penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Semakin
maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, maka menimbulkan pertanyaan
mengenai penyebab terjadinya tindakan tersebut. Kini perlu diungkap bahwa
tindak pidana korupsi yang telah mengakar dalam tubuh masyarakat tertentu harus
dicari sumber-sumbernya berdasarkan latar belakang sejarah dan kebudayaanya.
Kita mesti meninjau suatu kemungkinan yang demikian dalam mengungkap
sumber-sumber korupsi. Misalnya perlu diteliti adakah hubungan meluasnya
korupsi dengan sejarah perkembangan masyaralat Indonesia, dengan struktur
sosial, dengan kebiasaan, tata cara dan sikap hidup, serta dengan pola
kebudayaan yang dianut. Adapun tindakan-tindakan atau sikap, perilaku yang
menjadi kebiasaan, meskipu di luar dikutuk oleh kita, tetapi secara diam-diam
ditoleransi, pasti mempunyai hubungan dengan pandangan hidup kita.
Korupsi merupakan permasalahan besar yang harus diatasi,
agar tercapai pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan
tentang korupsi yang setiap hari diberitakan oleh media massa baik cetak maupun
eletronik, terlihat adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi.
Lembaga-lembaga anti korupsi tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktek
tercela ini. Peraturan perundang-undang yang merupakan bagian dari politik
hukum yang dibuat oleh pemerintah pun seakan juga diabaikan dan menjadi meaning less, apabila tidak dibarengi
dengan kesungguhan untuk manifestasi dari peraturan perundang-undangan yang
ada. Politik hukum tidak cukup, apabila tidak
ada recovery terhadap para eksekutor atau para pelaku hukum. Kejadian seperti
ini mempertegas alasan dari politik hukum yang dirancang oleh pemerintah tidak
lebih hanya sekedar memenuhi meanstream yang sedang terjadi.
Untuk
menggalakkan transformasi budaya anti korupsi, kita dapat mencoba apa yang
pernah dilakukan RRC dengan menyesuaikan pada kondisi masyarakat kita. Pada
Tahun 1951, di sana dilancarkan kampanye besar-besaran tiga anti, yaitu
antikorupsi, antipemborosan, dan anti sikap birokrasi yang kaku. Lalu disusul
dengan gerakan masyarakat yang melancarkan lima anti, diantaranya antisogok
menyogok, antitipu daya menghindari pembayaran pajak, antipenipuan, anti
mencuri milik negara, dan antipembocoran rahasia ekonomi.. Jelas pula, bahwa
nilai-nilai budaya birokrasi-patrimonial telah amat ketinggalan zaman, tidak
lagi sesuai dengan kesadaran bangsa kita yang mendambakan birokrasi yang bersih
dan jujur, mengabdi pada kepentingan umum dan seluruh masyarakat.
Korupsi
harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh
karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Upaya
pemberantasan korupsi yang terdiri dari dua bagian besar, yaitu (1) penindakan,
dan (2) pencegahan tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh
pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu
tidaklah berlebihan jika mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari
masyarakat yang merupakan pewaris masa depan diharapkan dapat terlibat aktif
dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Daftar
Pustaka
Utari,S.2009.”Pendidikan
Anti Korupsi”
Juwana.2006.”Politik
Hukum UU Bidang Ekonomi di Indonesia”.
Joyonegoro,W.2013.”Pidana Korupsi di Indonesia”.
Indriana,H.2013.”Postur Korupsi di Indonesia”.
Kurniadi,Y.2013.”Pengertian
Korupsi”.
0 komentar:
Posting Komentar